Pengadaan Bahan Kimia Poly Aluminium Chloride (PAC)

Nomor
05/Pokja/Brg/PAC-2/2021
Nama Pekerjaan
Pengadaan Bahan Kimia Poly Aluminium Chloride (PAC)
Penjelasan Pekerjaan
11 Jun 2021 13:30 WIB s.d 11 Jun 2021 14:30 WIB
Dokumen Pengadaan / Lelang
Silahkan Mendaftar untuk melihat dokumen.

PENJELASAN PEKERJAAN
#PertanyaanJawaban
1ID1870-1 | 18 Mar 2020 09:23 WIB

Selamat pagi Pokja, untuk jaminan penawaran apa masih diperlukan? Terima kasih

18 Mar 2020 09:26 WIB

Selamat Pagi Pak, Jaminan penawaran untuk e-Tender sudah tidak dipersyaratkan lagi pak

2ID1870-2 | 18 Mar 2020 09:34 WIB

Spesifikasi soda ash setara (brand) apa pak? Karena banyak produk serupa tapi harga selisih jauh. Hanya untuk memastikan produk yg diadakan nantinya memang memiliki kualitas terjamin (value for money)

18 Mar 2020 09:40 WIB

Untuk brand/merek tidak dipermasalahkan apapun merek/brand dari soda ash tersebut, yang penting Spesifikasi bahan kimia Soda Ash yang akan diadakan meliputi :

  1. Soda Ash Na2CO3 : ≥ 98%;
  2. Kekeruhan 5% = < 10 NTU
3ID740-3 | 02 Jul 2020 10:32 WIB

Untuk Jaminan Penawaran, menggunakan/dikeluarkan oleh Asuransi atau Bank?

02 Jul 2020 11:02 WIB

Jaminan Penawaran dapat menggunakan Bank Umum atau Asuransi, sesuai dengan BAB III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Huruf B. Dokumen Pemilihan nomor 23. Jaminan Penawaran Asli didalam dokumen pemilihan halaman 17.

4ID1870-4 | 13 Jul 2020 10:04 WIB

Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh

Yth. Tim Pokja, dengan qty 66.366 kg berapa kg untuk ukuran 100kg dan 900kg?

mohon penjelasannya, terima kasih 

13 Jul 2020 10:28 WIB

Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh

Tabung 900 kg hanya digunakan untuk IPA Dekeng, untuk satu bulan pemakaian ± 4 tabung (3600 kg).

Untuk tabung 100 kg, digunakan untuk IPA Cipaku (± 4 tabung/bulan), Mata air Tangkil (± 2 tabung/bulan), Mata Air Bantar Kambing (± 2 tabung/bulan), dan Mata Air Kota Batu (± 1 tabung/bulan)  

5ID1870-5 | 13 Jul 2020 10:07 WIB

berapa tabung ukuran 100kg dan berapa tabung ukuran 900kg?

13 Jul 2020 10:51 WIB

Tabung 900 kg hanya digunakan untuk IPA Dekeng, untuk satu bulan pemakaian ± 4 tabung (3600 kg).

Untuk tabung 100 kg, digunakan untuk IPA Cipaku (± 4 tabung/bulan), Mata air Tangkil (± 2 tabung/bulan), Mata Air Bantar Kambing (± 2 tabung/bulan), dan Mata Air Kota Batu (± 1 tabung/bulan) 

dengan catatan :

  • Ruang penyimpanan di IPA Dekeng, maksimal 8 tabung ukuran 900 kg
  • Ruang penyimpanan di IPA Cipaku, maksimal 12 tabung ukuran 100 kg
  • Untuk tempat penyimpanan tabung yang akan digunakan di semua mata air disimpan di IPA Cipaku
6ID747-6 | 13 Jul 2020 10:49 WIB

Adakah jaminan penawaran dalam proses tender?

Apakah ada jaminan pelaksanaan dalam kontrak?

Berapa nilai jaminan pelaksanaan dan berapa lama?

13 Jul 2020 10:54 WIB

Di dalam proses tender ini tidak ada lagi jaminan penawaran

Jaminan pelaksanaan tetap ada, akan tetapi nilai dan jangka waktunya akan diatur lebih lanjut di dalam kontrak

7ID1870-7 | 13 Jul 2020 10:59 WIB

melihat rincian diatas, total tidak mencapai 66.366 kg? apakah bisa dijumlah berapa tabung uk. 100kg dan berapa tabung uk. 900kg?

 

13 Jul 2020 11:08 WIB

Yang kami uraikan diatas adalah untuk pemakaian dengan dosis minimum, apabila ada permintaan dari Quality Control untuk menambah dosis maka jumlah tersebut bisa bertambah (sisanya sebagai cadangan), dan pengiriman tabung-tabung tersebut jumlahnya disesuaikan dengan permintaan dari pihak PPK setiap bulannya.

8ID146-8 | 14 Jul 2020 10:05 WIB

Untuk sertifikat uji lab terakreditasi apakah dilampirkan di dokumen penawaran yang akan di submit atau pada saat jartest/plant test?

14 Jul 2020 10:09 WIB

Sertifikat hasil uji dilampirkan pada saat plant test (tanggal terbit setifikat hasil uji yang dikeluarkan maksimal 1 (satu) bulan sebelum tanggal pendaftaran tender)

9ID146-9 | 14 Jul 2020 10:08 WIB

Apakah diperlukan jaminan penawaran?

14 Jul 2020 10:11 WIB

Untuk tender PAC tidak diperlukan jaminan penawaran

10ID146-10 | 14 Jul 2020 10:27 WIB

Bagaimana teknis pelaksanaan pada saat pembukaan dokumen penawaran dari peserta tender?

14 Jul 2020 10:30 WIB

Pelaksanaan pembukaan penawaran melalui aplikasi Iprocs PDAM dan tidak dihadiri oleh para peserta tender. Namun, hasil pembukaan penawaran dapat dilihat di aplikasi Iprocs PDAM

11ID1862-11 | 14 Jul 2020 10:32 WIB

di bagian kerterangan dokumen penawaran, point 6 menjelaskan ttg Jangka waktu pelaksanaan / pengiriman barang pekerjaan [tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP]


itu berarti kita melampirkan jadwal pelaksanaan di lapangan spt jadwal jartest dan plant test nya?

14 Jul 2020 10:44 WIB

Maksudnya jadwal pelaksanaan pengiriman selama jangka waktu pelaksanaan selama 270 hari kalender setelah kontrak ditandatangani

12ID146-12 | 14 Jul 2020 10:46 WIB

Pada saat pembukaan dokumen penawaran, apakah harga penawaran dari tiap peserta ditampilkan di Iprocs?

14 Jul 2020 11:00 WIB

Untuk harga penawaran peserta tidak ditampilkan di Iprocs  

13ID1674-13 | 14 Jul 2020 10:51 WIB

Untuk PPH 21/23, PPN, PPH 25 perlu dilampirkan juga atau atidak? 

Jika perlu, untuk bulan apa saja ya?

Terimakasih

14 Jul 2020 10:58 WIB

Sesuai di Bab V. Lembar Data Kualifikasi halaman 36, bahwa perusahaan yang memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan hanya melampirkan tahun pajak terakhir (SPT tahunan), untuk PPH 21/23, PPN, PPH 25 tidak perlu dilampirkan

14ID747-14 | 27 Jul 2020 10:34 WIB

selamet pagi bapak bapak semuanya

Ada beberapa pertanyaan dan usulan

1. Apakah ada jaminanan penawaran?

2. Apaka pengiriman barang siseuaikan dengiriman yang lama ?

3.Apakah dokumen teknis dan biaya cukup di upload?

4. Mohon pemasukan dokumen paling akhir jam 14.00

mohon informasinya.

Terima kasih.

PT. KHLORIN INTI

Dede Haersoleh

27 Jul 2020 10:48 WIB

Selamat Pagi,

  1. Tidak ada jaminan penawaran untuk tender ulang ini
  2. Untuk pengiriman barang akan diatur di dalam kontrak
  3. Benar, dokumen biaya dan dokumen teknis cukup diupload saja
  4. Di Dokumen Pemilihan khususnya Bab II Pengumuman Tender Ulang Dengan Pascakualifikasi, tertera jadwal pelaksanaan pengadaan, bahwa pemasukan dokumen penawaran paling telat hari Kamis Tanggal 30 Juli 2020 pukul 10.00  WIB
15ID747-15 | 27 Jul 2020 10:54 WIB

Pemasukan dokumen diundur jamnya ya menjadi jam 14.00?

27 Jul 2020 11:00 WIB

Pemasukan dokumen penawaran tidak bisa diundur waktunya pak, karena jadwal sudah ditetapkan di sistem Iprocs dan tidak bisa diubah

16ID1647-16 | 03 Aug 2020 10:04 WIB

Peserta tender dipersyaratkan SIUP dgn kualifikasi Non kecil apa Kecil?

03 Aug 2020 10:12 WIB

Karena tender ini nilainya > 2,5 Milyar, maka peserta yang dapat mengikuti tender ini untuk perusahaan dengan siup dengan kualifikasi Besar/Non Kecil dan kecil

17ID1647-17 | 03 Aug 2020 10:12 WIB

Untuk Data kualifikasi , diupload pada dokumen apa ? karena dalam iproc pada sesi penawaran hanya ada 3 bagian : nila penawaran, teknis dan biaya. mohon penjelasan

03 Aug 2020 10:18 WIB

Di pengumuman tender di poin keterangan, tertulis bahwa data kualifikasi dan isian kualifikasi masuk ke dalam dokumen teknis, sehingga nanti diupload di dokumen teknis

18ID1647-18 | 03 Aug 2020 10:14 WIB
  • Dalam dokumen tender terdapat persyaratan data kualifikasi untuk diisi dalam sistem iproc. Dimana kami harus mengisi data kualifikasi tsb karena kami tidak menemukan kecuali di sistem vendorisa yang mana data tsb adalah data awal pendaftaran yg telah diverifikasi. Mohon penjelasan
03 Aug 2020 10:21 WIB

data-data kualifikasi diisi dalam formulir isian kualifikasi (format sudah ada di dokumen pemilihan), dan data-data kualifikasi tersebut bisa dilampirkan dan diupload di dalam dokumen teknis

19ID1647-19 | 03 Aug 2020 10:15 WIB
  • Pada dokumen tender hal : 86 poin U.3 denda 1/1000 dari nilai kontrak. Pada draft kontrak pasal 9, denda terhitung dari sisa pekerjaan yg belum diselesaikan. Yang mana yang kami jadikan acuan? Karena ada perbedaan.
03 Aug 2020 10:33 WIB

Yang menjadi acuan adalah berdasarkan draf kontrak dimana nilai denda 1/1000 dari sisa pekerjaan yang belum diselesaikan

20ID1647-20 | 03 Aug 2020 10:15 WIB

Jika dilakukan inspeksi pabrikan sesuai dokumen tender hal : 59 poin 18.3, dan kunjungan  pengujian pada hal: 85 poin M ; berapa orang yang akan hadir?

03 Aug 2020 10:29 WIB

Yang akan hadir saat inspeksi pabrikan ± 10 (sepuluh) orang

2026-06-15