Pengadaan Bahan Kimia Poly Aluminium Chloride (PAC)

Nomor
05/Pokja/Brg/PAC-2/2021
Nama Pekerjaan
Pengadaan Bahan Kimia Poly Aluminium Chloride (PAC)
Penjelasan Pekerjaan
11 Jun 2021 13:30 WIB s.d 11 Jun 2021 14:30 WIB
Dokumen Pengadaan / Lelang
Silahkan Mendaftar untuk melihat dokumen.

PENJELASAN PEKERJAAN
#PertanyaanJawaban
301ID4606-301 | 13 Jan 2022 10:24 WIB

Mengenai pemberlakuan kompensasi PP 35, pemberlakuannya akan seperti apa karena di dalam lampiran perhitungan Daftar Kuantitas dan Harga belum ada?

13 Jan 2022 11:44 WIB

Mengenai pemberlakuan kompensasi PP 35, akan dibahas oleh calon pemenang dan PPK Pengadaan Barang & Jasa Departemen QHSE sebelum penandatanganan kontrak.

302ID4948-302 | 13 Jan 2022 10:38 WIB

Selamat Siang,

Kapan pengumuman pemenangnya?

13 Jan 2022 11:04 WIB

Selamat siang,

Pengumuman pemenang setelah proses evaluasi selesai dilaksanakan oleh Pokja.

303ID4904-303 | 13 Jan 2022 10:38 WIB

terkait izin usaha KBLI 78200 dalam bentuk OSS lama masih berbentuk "Izin Usaha" apakah masih dapat berlaku atau dapat diterima, terkait sekarang terdapat pembaharuan OSS berbasis resiko yang menerbitkan sertifikat standar?

 

13 Jan 2022 11:11 WIB

Izin usaha KBLI 78200 dalam bentuk OSS lama masih berlaku dan dapat diterima.

304ID4948-304 | 13 Jan 2022 10:40 WIB

Selamat Siang,

 

Untuk pengajuan invoice dan pembayaran seperti apa dan bagaimana?

13 Jan 2022 11:13 WIB

Perihal teknis pengajuan invoice dan pembayaran dibahas pada saat penyusunan kontrak.

305ID4904-305 | 13 Jan 2022 10:43 WIB

terkait syarat pada BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) poin B, pasal 3, poin (b) yang mempersyaratkan "memiliki personil sebanyak 128 apakah masih berlaku sedangkan permintaan adalah menggunakan man power existing?

13 Jan 2022 11:35 WIB

Terkait syarat pada BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) poin B, pasal 3, poin (b) yang mempersyaratkan memiliki personil sebanyak 128 orang tidak berlaku, dan akan dilakukan addendum terhadap Dokumen Pemilihan.

306ID4877-306 | 13 Jan 2022 10:45 WIB

Selamat pagi,

Untuk PPN pada 10% pada kuantitas dan harga angka yang digunakan diambil dan dihitung dari Jumlah Sub Total atau dari Jasa Kelola 11% x sub total I + III ? Mohon penjelasannya?

13 Jan 2022 11:50 WIB

Selamat pagi,

Untuk penghitungan PPN 10% pada kuantitas dan harga, dapat dilihat pada halaman 100 Dokumen Pemilihan. Tertera penghitungan 10% PPN dilakukan setelah penjumlahan seluruh perhitungan Sub Total, yaitu Sub Total perhitungan Sub Total I + II + III, serta Sub Total perhitungan Jasa Kelola 11% x sub total I + III.

307ID4904-307 | 13 Jan 2022 10:45 WIB

untuk persyaratan sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(SMK3) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI dan masih
berlaku atau masih dalam proses perpanjangan dibuktikan surat keterangan
dari lembaga/instasi yang berkompeten, apakah dapat menggunakan sertifikasi ISO 45001:2018?

 

13 Jan 2022 11:51 WIB

Untuk persyaratan sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(SMK3) tidak dapat menggunakan sertifikasi ISO 45001:2018.

308ID4904-308 | 13 Jan 2022 10:46 WIB

terkait syarat pemenuhan data personil sebanyak 128, apakah diperlukan rincian data pegawai mengingat take over 100% pegawai existing?

13 Jan 2022 11:52 WIB

Terkait syarat pemenuhan data personil sebanyak 128, tidak diperlukan rincian data pegawai.

309ID3160-309 | 13 Jan 2022 10:47 WIB

perihal syarat pada BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) poin B, pasal 3, poin (b) yang mempersyaratkan "memiliki personil sebanyak 128 apakah harus di lampirkan semua cv2 nya atau hanya beberapa saja..?

13 Jan 2022 11:53 WIB

Terkait syarat pada BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) poin B, pasal 3, poin (b) yang mempersyaratkan memiliki personil sebanyak 128 orang tidak berlaku, dan akan dilakukan addendum terhadap Dokumen Pemilihan.

310ID311-310 | 13 Jan 2022 10:51 WIB

Merujuk halaman 98 bagian Daftar Kuantitas dan harga,

- Pada point I.JASA TENAGA KERJA bagian no. 3 & 4 , jika ditotalkan point 3 & 4 untuk THR seluruh anggota menjadi 132 ? bukankah jumlah seluruh personil 128 (4 Danru dan 124 anggota) ? mohon penjelasannya.

13 Jan 2022 12:01 WIB

Pada point 4. Tunjangan Hari Raya Jabatan Danru merupakan tunjangan tambahan khusus jabatan Komandan Regu saja, yang nominalnya berbeda dengan point 3. Tunjangan Hari Raya.

Sebagai contoh perhitungan:

THR Anggota + Danru @ Rp1.000.000 x 128 orang = Rp128.000.000,-

THR Jabatan Danru @ Rp200.000 x 4 orang = Rp800.000,-

 

311ID311-311 | 13 Jan 2022 10:53 WIB

Halaman 98,

Bagian Daftar kuantitas dan harga

pada point I.JASA TENAGA KERJA, nomor 3 & 4 jika ditotalkan maka jumlah volume THR menjadi 132 ? bukankah 128 (4 danru & 124 anggota)? mohon penjelasannya.

13 Jan 2022 12:02 WIB

Pada point 4. Tunjangan Hari Raya Jabatan Danru merupakan tunjangan tambahan khusus jabatan Komandan Regu saja, yang nominalnya berbeda dengan point 3. Tunjangan Hari Raya.

Sebagai contoh perhitungan:

THR Anggota + Danru @ Rp1.000.000 x 128 orang = Rp128.000.000,-

THR Jabatan Danru @ Rp200.000 x 4 orang = Rp800.000,-

312ID311-312 | 13 Jan 2022 10:55 WIB

Hal.98

bagian seragam dan atribut

mohon penjelasannya mengapa Topi PDH tidak masukkan kedalam daftar kuantitas dan harga?

13 Jan 2022 12:04 WIB

Topi PDH tidak masuk ke dalam daftar kuantitas dan harga, karena masih tersedia dan menjadi fasilitas yang disediakan oleh PPK.

313ID3170-313 | 13 Jan 2022 10:55 WIB

didalam persyaratan mencantumkan harus memiliki ahli k3 umum, mohon izin panitia untuk jumlah k3 umum yg akan diupload berjumlah minimal berapa orang, terima kasih

 

13 Jan 2022 12:06 WIB

Untuk jumlah personil ahli K3 Umum minimal 1 orang.

314ID311-314 | 13 Jan 2022 10:57 WIB

Hal. 99

bagian sarana penunjang lainnya

- mohon penjelasannya mengenai Kartu Tanda Anggota (KTA) 88 orang dengan masing-masing 1 lembar?

13 Jan 2022 12:10 WIB

Karena sesuai dengan jumlah Kartu Tanda Anggota (KTA) yang akan habis masa berlakunya pada tahun 2022.

315ID3174-315 | 13 Jan 2022 11:00 WIB

Mohon konfirmasi:

1. Untuk harga apakah mengacu UMK 2022?

2. Dlm BQ blm mengakomodir kompensasi PKWT?

3. Total PPN 10% dari Jumlah+Keuntungan kelola atau 10% dari Jasa kelola saja?

13 Jan 2022 12:13 WIB

1. Harga mengacu UMK Tahun 2022.

2. Mengenai pemberlakuan kompensasi PP 35, akan dibahas oleh calon pemenang dan PPK Pengadaan Barang & Jasa Departemen QHSE sebelum penandatanganan kontrak.

3. Untuk penghitungan PPN 10% pada kuantitas dan harga, dapat dilihat pada halaman 100 Dokumen Pemilihan. Tertera penghitungan 10% PPN dilakukan setelah penjumlahan seluruh perhitungan Sub Total, yaitu Sub Total perhitungan Sub Total I + II + III, serta Sub Total perhitungan Jasa Kelola 11% x sub total I + III.

316ID1739-316 | 17 Feb 2022 10:17 WIB

assalamualaikum wr.wb, mohon ijin ada beberapa pertanyaan yang ingin kami sampaikan, sbb

1. sebagaimana tercantum di LDP LDK jaminan pemeliharaan menggunakan garansi bank, apakah jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan menggunakan garansi bank juga

17 Feb 2022 10:58 WIB

1. Untuk semua jaminan baik jaminan penawaran, jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka, dan jaminan pemeliharaan menggunakan garansi Bank Umum 

317ID1739-317 | 17 Feb 2022 10:21 WIB

2. apakah dari proses lelang ini ada surat dukungan lain selain dari dukungan alat

17 Feb 2022 11:34 WIB

Tidak ada surat dukungan lain sesuai dengan persyaratan pada LDP dan LDK  

318ID736-318 | 18 Feb 2022 10:05 WIB

Surat Dukungan Purna Jual Ditujukan Kepada Siapa?

18 Feb 2022 10:25 WIB

Surat dukungan purna jual berbentuk surat pernyataan yang memuat data pemberi dukungan, penerima dukungan dan perihal dukungan yang diberikan dalam hal ini jaminan purna jual / garansi.

319ID1635-319 | 18 Feb 2022 10:17 WIB

Mohon diberikan GAMBAR / FOTO 3 barang berikut : REPAIR CLAMP GRIP HDPE, REPAIR CLAMP PVC / HDPE dan REPAIR CLAMP ACP agar tidak terjadi kesalahpahaman antara penamaan dan barang yang dimaksud.

18 Feb 2022 11:40 WIB

Kami tidak dapat memberikan gambar/foto karena barang-barang tersebut bervariasi macam dan bentuknya, selama memenuhi fungsi dan spesifikasi yang dipersyaratkan, barang dapat diterima. Khusus untuk repair clamp grip HDPE, yang membedakan adalah adanya tambahan grip. 

320ID1635-320 | 18 Feb 2022 10:18 WIB

Mohon diberikan informasi ukuran OUTSIDE DIAMETER ( OD ) PIPA Diameter : 2”, 3”, 4”, 6”, 8”, 10”, 12”, 24”, 28”, 40” .

18 Feb 2022 11:35 WIB

Untuk ukuran OUTSIDE DIAMETER ( OD ) PIPA Diameter : 2”, 3”, 4”, 6”, 8”, 10”, ukurannya mengacu pada ukuran SNI Pipa. Sedangkan untuk ukuran pipa > 12” ,pengukurannya dilakukan saat berkontrak. 

2026-04-26