Pengadaan Bahan Kimia Poly Aluminium Chloride (PAC)

Nomor
05/Pokja/Brg/PAC-2/2021
Nama Pekerjaan
Pengadaan Bahan Kimia Poly Aluminium Chloride (PAC)
Penjelasan Pekerjaan
11 Jun 2021 13:30 WIB s.d 11 Jun 2021 14:30 WIB
Dokumen Pengadaan / Lelang
Silahkan Mendaftar untuk melihat dokumen.

PENJELASAN PEKERJAAN
#PertanyaanJawaban
141ID1619-141 | 07 Sep 2021 10:13 WIB

Selamat pagi,

Saya mau tanya untuk di halaman 15 pada bagian : D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN.

Pada point 22. Penyampaian Dokumen Penawaran, 22.1 Untuk metode 1 (satu) file: point C, tertulis Dokumen dienkripsi dan dikirim.

Mohon bantuan untuk penjelasan bagaimana cara mengenkripsi dokumen di dalam aplikasi eproc ini? atau apakah sudah secara langsung terenkripsi jika kita langsung mengirim dokumen penawaran tersebut?

07 Sep 2021 10:32 WIB

Pada saat mengunggah data dokumen sesuai format file yang diminta (pdf atau zip), aplikasi secara otomatis mengenkripsi data tersebut setelah disubmit oleh peserta tender.

142ID1637-142 | 07 Sep 2021 10:54 WIB

Kepada Pokja Pengadaan Barang/Jasa Lainnya Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor

Mohon maaf sebelumnya, mungkin ada kesalahan pengetikan dalam Kapasitas Alat dan Konsentrasi Klorin karena pada Dokumen Pemilihan Hal. 94, Spesifikasi Barang poin e. terdapat Konsentrasi Klorin sebesar minimal 5-7 Cl2/Liter.

Terima kasih.

07 Sep 2021 11:06 WIB

Terdapat kesalahan pengetikan dan akan kami addendum.

Pada poin c. Konsentrasi Klorin seharusnya c. Klorin Yang Dihasilkan

143ID45-143 | 08 Sep 2021 10:16 WIB

Kepada Yth

POKJA Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor

 

1. Dalam LDK tercantum persyaratan memiliki SBU kualifikasi Usaha Besar

    Apakah hal tersebut benar, atau seharusnya kualifikasi MENENGAH

2. Dalam RAB Tercantum Double Air Valve AF 2" ND 200 mm

    yang dimaksud diatas Double Air Valve 2" atau 200 mm

08 Sep 2021 15:42 WIB

1. Persyaratan Kualifikasi sesuai LDK dapat menggunakan kualifikasi usaha menengah dan besar.

2. Material Double Air Valve diameter 2"

144ID45-144 | 08 Sep 2021 10:19 WIB

1. untuk material Valve mohon tidak diperlukan Surat dukungan

    karena kuantitynya sedikit, cukup brosur yang sesuai dengan spek dokumen

2. untuk WM apakah type Analog atau electromagnetik

    mohon penjelasannya,

    dan sesuai dokumen untuk kelengkapan material WM tersebut cukup

    melampirkan brosur sesuai spesifikasi tanpa surat dukungan

 

Demikian terima kasih

08 Sep 2021 11:11 WIB

1. untuk material valve menggunakan surat dukungan sesuai persyaratan didalam dokumen pemilihan

2. Water meter menggunakan jenis tipe analog ( mekanik ) sesuai dengan persyaratan didalam dokumen pemilihan

145ID1668-145 | 08 Sep 2021 10:39 WIB

1. Untuk Jaminan Penawaran Apakah dari Bank Umum atau Asuaransi ?

2. Berapa hari masa berlaku penawaran ?

3. Apakah diperlukan Surat Dukungan Bank ? Kalau ada berapa nilainya ?

4. Untuk Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan, itu untuk perusahaan pemberi dukungan atau untuk perusahaan penyedia jasa ?

08 Sep 2021 15:45 WIB

1. Jaminan Penawaran dapat menggunakan Bank Pemerintah/Swasta atau Asuransi Penjamin

2. Masa berlaku penawaran 60 hari kalender sejak batas akhir pemasukan dokumen penawaran

3. Tidak memerlukan surat dukungan Bank

4. Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan untuk Perusahaan Penyedia Jasa

146ID1668-146 | 08 Sep 2021 10:46 WIB

1. Untuk masalah lahan, Apakah lahan sudah milik PDAM ? Kalau bukan milik PDAM apakah lahan sudah dibebaskan ?

2. Kapan terakhir pemasukan penawaran ?

08 Sep 2021 15:45 WIB

1. Lahan sudah kepemilikan PERUMDA Tirta Pakuan Kota Bogor

2. Batas akhir pemasukan dokumen penawaran pada Tanggal 13 September 2021 jam 10.00 WIB

147ID45-147 | 08 Sep 2021 10:46 WIB

untuk garansi WM mohon untuk direvisi menjadi 1 tahun sehubungan dengan hampir seluruh pabrikan WM SNI memberikan garansi selama 1 tahun, terima kasih

  

08 Sep 2021 11:23 WIB

Untuk garansi Water Meter akan di jelaskan pada addendum dokumen pemilihan.

148ID1668-148 | 08 Sep 2021 10:47 WIB

Untuk Truck Engkel max. kap. 2.2 ton apakah bisa di ganti dengan Dump Truck dengan kapasitas lebih besar ?

08 Sep 2021 11:00 WIB

Untuk mobilisasi kegiatan tidak memungkinkan menggunakan dump Truck dengan kapasitas lebih besar dari yang dipersyaratkan di dalam dokumen pemilihan dikarenakan akses jalur / jalan ke lokasi Mata Air sangat kecil.  

149ID45-149 | 08 Sep 2021 11:00 WIB

Dalam RAB pekerjaan ME dan penerangan terdapat item Tiang 9 meter, apakah material tiang tersebut dari pipa steel, mohon penjelasannya

08 Sep 2021 15:46 WIB

Material tiang yang digunakan adalah jenis pipa Galvanis Medium

150ID146-150 | 22 Sep 2021 10:10 WIB

Terkait sertifikat hasil lab luar apakah bisa menggunakan hasil lab pada tender sebelumnya (sekitar bulan juli)?

22 Sep 2021 10:20 WIB

Pada Bab XIV Daftar Kuantitas, Spesifikasi Teknis Dan/Atau Gambar, halaman 95, poin B huruf a tertulis "Melampirkan sertifikat hasil uji laboratorium yang terakreditasi, dengan tanggal terbit sertifikat hasil uji maksimal 1 (satu) bulan sebelum tanggal pendaftaran tender", sehingga minimal tanggal terbit sertifikat hasil uji laboratorium eksternal pada tanggal 24 Agustus 2021

151ID1611-151 | 22 Sep 2021 10:35 WIB
  1. Mengapa peserta dapat mengajukan pengecekan ulang kekeruhan di unit sedimentasi sebanyak 3 kali pengecekan?
  2. Apabila ada perbedaan uji ke 1,2 dan 3 mana yang diperhitungkan?
  3. Misalkan air bersih :
    Uji 1 : 2,10
    2. Uji 2 : 2,05
    3. Uji 3 : 1,95
    Nah gimana tuh..? Apakah rata2 yg di ambil..
    harusnya : 3x uji itu dikecualikan apabila
    air bersih lebih dari 2 NTU
    air sedimen lebih dari 5 NTU
    Dengan catatan yang akan di catat di hasil rata-rata nya?
  4. Apakah boleh PAC dari hasil blendingan PAC POWDER menjadi liquid????
  5. Dalam dokumen tertuang syarat mempunyai MESIN REAKTOR PRODUKSI. Definisi mesin reactor sendiri seperti apa? Tolong jelaskan se jelas-jelas nya REAKTOR yang dimaksud itu seperti apa? Komponennya terdiri dari apa saja?? Jangan sampai MULTI TAFSIR, apakah cukup mesin dynamo aja bisa di kategorikan reactor??
  6. Apabila pada saat nanti pelaksanaan pengiriman barang PAC kadar AL KURANG DARI spek plantest apakah di tolak? Apakah ada batas maksimal barang reject dalam kontrak? Apabila ada sangsi nya apa??
  7. Apakah hasil jartest barang pada saat mau uji Plantest AL menjadi acuan pengiriman barang? Apakah tertuang dalam kontrak?

  

22 Sep 2021 10:53 WIB
  1. Pada BAB XIV. DAFTAR KUANTITAS, SPESIFIKASI TEKNIS DAN/ATAU GAMBAR, Hal. 98, no. 14 akan kami addendum menjadi "Pengecekan untuk  hasil uji kekeruhan di unit sedimentasi maupun hasil filter dilakukan hanya 1 (satu) kali."
  2. Akan kami addendum, sehingga pengecekan untuk hasil uji kekeruhan di unit sedimentasi maupun hasil filter dilakukan hanya 1 (satu) kali.
  3. Pengecekan untuk hasil uji kekeruhan di unit sedimentasi maupun hasil filter dilakukan hanya 1 (satu) kali.
  4. Tidak boleh, PAC harus PAC liquid murni.
  5. Reaktor Produksi adalah tempat berlangsungnya reaksi kimia yang komponennya bervariasi, bukan hanya reaktor untuk melarutkan PAC powder menjadi PAC liquid. Mesin dinamo tidak cukup untuk dikatakan sebagai Reaktor Produksi.
  6. Kualitas pengiriman PAC setiap bulan untuk pengiriman selanjutnya berdasarkan hasil pada saat plan test sebagai dasar batas minimum kualitas PAC untuk kandungan Al2O3, berat jenis (Bj), dan warna. Pengujian berdasarkan hasil uji dari Laboratorium PERUMDA Tirta Pakuan Kota Bogor. Iya ada batas maksimal untuk barang yang di reject dan untuk sanksi akan dituangkan di dalam kontrak.
  7. Yang menjadi acuan pengiriman barang adalah hasil uji kandungan PAC oleh Laboratorium PERUMDA Tirta Pakuan Kota Bogor, dimana batasan nilainya harus sesuai dengan hasil uji kandungan PAC pada saat Plant Test.
152ID146-152 | 22 Sep 2021 10:41 WIB

Terkait Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri, apakah untuk peserta bisa mendapatkan preferensi harga pada saat menghitung Hasil Evaluasi Akhir?

22 Sep 2021 10:58 WIB

Hasil Evaluasi Akhir tidak diperhitungkan karena tidak mempersyaratkan TKDN

153ID146-153 | 22 Sep 2021 10:58 WIB

Untuk pengujian sebanyak tiga kali (triplo) saran kami mungkin bisa dipertimbangkan dilaksanakan, karena itu untuk meyakinkan akurasi hasil pembacaan.

22 Sep 2021 11:03 WIB

Pengecekan untuk hasil uji kekeruhan di unit sedimentasi maupun hasil filter tetap dilakukan hanya 1 (satu) kali.

154ID45-154 | 30 Sep 2021 10:07 WIB

Kepada Yth Pokja

Terlampir Pertanyaan kami

1. Berapa lama masa laku penawaran

2. untuk calon pelanggan yg akan di pasang SR saat ini jumlahnya sudah berapa ?

 

30 Sep 2021 11:03 WIB

1. Masa berlaku penawaran sejak Tanggal 5 Oktober 2021 sampai dengan Tanggal 3 Desember 2021.

2. Jumlah SR yang sudah mendaftar sampai saat ini sebanyak 753 sambungan calon pelanggan.

155ID45-155 | 30 Sep 2021 10:10 WIB

3. mohon refisi untuk persyaratan peralatan utama khususnya point 2, knp harus handphone android dengan spek layar minimal 5.5", Ram Min 2 GB dan OS android 10, sedangkan alat tersebut pada pelaksanaan pekerjaan sepengetahuan kami hanya dipergunakan untuk memfoto saja, harusnya dipersyaratkan speknya hanya di resolusi kamreanya saja, dan juga harusnya diperbolehkan selain handphone juga boleh kamera digital

30 Sep 2021 11:05 WIB

Persyaratan daftar peralatan utama sesuai dengan yang tercantum di dalam LDP. 

156ID45-156 | 30 Sep 2021 10:14 WIB

4. untuk persyaratan peralatan K3 (Safety Helmet, Sarung Tangan kain, Sepatu Vinyl, Rompi Safety, Masker Medis dan hand Sanitizer) sehubungan dengan masih dalam proses tender mohon tidak perlu melampirkan bukti kepemilikan alat tersebut, cukup surat pernyataan wajib dan akan memenuhi persyaratan poengadaan akan seluruh peralatan K3 tersebut apabila telah ditunjuk sebagai pemenang dan pelaksana paket pekerjaan yang dimaksud

terima kasih

 

30 Sep 2021 11:25 WIB

Untuk penerapan manajemen K3 yang tercantum didalam BAB. Spesifikasi Teknis akan dijelaskan melalui addendum dokumen pemilihan. 

157ID728-157 | 30 Sep 2021 10:16 WIB

Selamat Pagi,
Ada beberapa hal yang ingin kami tanyakan, yaitu:
1. Pada halaman depan tender, klasifikasi SIUP untuk mengikuti tender adalah BESAR.
   Apakah SIUP kecil atau menengah memenuhi syarat untuk mengikuti tender ini?

2. Jaminan Penawaran dihitung mulai tanggal 4 atau 5 oktober? jika melihat masa berlaku selama 60 HK

3. Syarat Peralatan K3 tidak muncul di LDP-LDK , tapi muncul dihalaman 156 pada dokpil harus melampirkan bukti kepemilikan.

4. Untuk Target Pemasangan 10.000 Unit Pelanggan tersebut apakah konsumennya sudah siap semua? Jika belum, sistem kontraknya seperti apa?

5. Pada Lembar Data Pemilihan (LDP) Di Poin F, Nomor 6 yaitu:
   a. Perusahaan Memiliki Surat Dukungan Pabrik untuk pipa;
   Pertanyaan kami adalah, khusu untuk dukungan pipa GI apakah bisa dari distributor mengingat tender SR tahun-tahun sebelumnya diperbolehkan menggunakan dukungan distributor

30 Sep 2021 11:24 WIB

1. Sesuai persyaratan klasifikasi SIUP yang dapat mengikuti dan memenuhi syarat tender adalah klasifikasi Besar atau Menengah.

2. Jaminan penawaran dihitung mulai Tanggal 5 Oktober 2021 sampai dengan 3 Desember 2021.

3. Untuk penerapan manajemen K3 yang tercantum didalam BAB. Spesifikasi Teknis akan dijelaskan melalui addendum Dokumen Pemilihan.

4.  Jumlah SR yang sudah mendaftar sampai saat ini sebanyak 753 sambungan calon pelanggan, dan sistem kontrak yang akan dilaksanakan menggunakan Kontrak         Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan artinya dengan sistem pembayaran yang terpasang yang dibayarkan.

5. Surat dukungan pabrik untuk pipa yang digunakan adalah pipa jenis HDPE.          

158ID728-158 | 30 Sep 2021 10:58 WIB

6. Untuk Bon Peralatan Handphone, apakah bon pembelian/kepemilikannya harus tertanggal ketika tender ini muncul..? 

30 Sep 2021 11:36 WIB

Untuk bon/kwitansi pembelian Handphone dibuktikan dengan bon/kwitansi pembelian minimal Tahun 2020 dikarenakan aplikasi android yang digunakan secara sistem support terhadap aplikasi yang digunakan di PERUMDA Tirta Pakuan Kota Bogor.   

159ID1635-159 | 06 Oct 2021 10:10 WIB

untuk produk meter box + cover, apakah yang dimaksud adalah meter box harus terdapat cover pada jendela pembacaannya?

06 Oct 2021 10:20 WIB

Untuk produk meter box + cover, yang dimaksud adalah meter box harus terdapat jendela buka/tutup dibagian atas meter box guna melihat fisik meter air serta angka stand meter air.

160ID1635-160 | 06 Oct 2021 10:11 WIB

Ditentukan meter box + cover terbuat dari fiber glass dengan ketebalan 1 MM, padahal produk yang umum dipasaran adalah berbahan plastik PP dengan ketebalan sekitar 2,5MM dan ini jelas lebih baik dari spek teknis tender. Apakah diijinkan bila menawarkan meter box sesuai dengan standar yang ada dipasaran tersebut? Jika tidak diijinkan apa alasanya?

06 Oct 2021 10:24 WIB

Tidak diijinkan menawarkan barang diluar spesifikasi yang telah ditentukan, karena spesifikasi tersebut sudah menjadi standar barang yang digunakan di PERUMDA Tirta Pakuan Kota Bogor.

2026-06-03