Pekerjaan Pembangunan DMA

Nomor Lelang: 01/POKJA/KONST.E-TENDER_DMA/X/2021
Nama Pekerjaan: Pekerjaan Pembangunan DMA
Sifat Pengadaan: e-Tender
Pemasukan Penawaran: 13 Oktober 2021 00:00 WIB s.d 15 Oktober 2021 14:00 WIB
Persyaratan:
  1. Menyampaikan Jaminan Penawaran Asli kepada Pokja Pemilihan Pengadaan Konsultansi dan Konstruksi PERUMDA Tirta Pakuan Kota Bogor paling lambat sampai dengan batas akhir pemasukan penawaran (15 Oktober 2021, jam 14.00 WIB). Penyampaian Jaminan Penawaran Asli dapat diwakilkan dengan menyerahkan Surat Kuasa yang ditandatangani Direktur/Pimpinan Perusahaan, dengan melampirkan salinan KTP Pemberi & Penerima Kuasa. (Membawa Stampel atau Cap Perusahaan)
  2. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) Penyedia barang/jasa dalam menyerahkan Jaminan Penawaran Asli.
Spesifikasi:

Terlampir didalam Dokumen Pemilihan

HPS: Rp. 1,109,339,000,-
SIUP: Kecil
SBU Jasa Konstruksi: SI008 - Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal

Uraian Pekerjaan

#Uraian PekerjaanSatuanVolume
1Pekerjaan Pembangunan DMALs1.00

PENYEDIA YANG MENDAFTAR
#Mitra UsahaTgl DaftarMenawar?Tgl MenawarUpload Dok. TeknisUpload Dok. Biaya
1PT.LUSINDONAULI PUTRA MANDIRI10 Oct 2021 01:55Tidak
2PT. Tis Inovasi Sakti11 Oct 2021 14:20Tidak
3CV. Azka Jaya Prakoso09 Oct 2021 02:44Tidak
4PT. Ababa Pemerata08 Oct 2021 10:52Ya15 Oct 2021 13:5515 Oct 2021 13:5315 Oct 2021 13:53
5CV Rega Perkasa08 Oct 2021 10:50Tidak
6CV. DAEHAN & CO11 Oct 2021 05:01Tidak
7KOPERASI KONSUMEN KARYAWAN PERUMDA TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR TIRTA SANITA08 Oct 2021 09:20Tidak
8CV Witomo11 Oct 2021 02:44Tidak
9CV. SUKSES USAHA BERSAMA09 Oct 2021 07:10Tidak
10CV TELADAN12 Oct 2021 09:56Tidak

PENYEDIA YANG MENAWAR
#Mitra UsahaEvaluasi TeknisEvaluasi BiayaHarga Koreksi
1PT. Ababa Pemerata--

RANKING PENYEDIA
RankingMitra UsahaHarga FinalKlarifikasiPemenang
No results found.

Keterangan

Jaminan penawaran asli tidak disampaikan sesuai dokumen pemilihan dengan ketentuan pada BAB III. Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Hal 29 No 23. Jaminan Penawaran

Point 23.3.b. Jaminan Penawaran asli disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman kepada Pokja Pemilihan paling lambat sebelum batas akhir penyampaian penawaran yang dibuktikan dengan bukti pengiriman.

Point 23.3.c. Dalam hal jaminan penawaran tidak diterima Pokja Pemilihan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka penawaran dinyatakan gugur

2025-09-13